Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.  

KPAD DESA PANCUR

Isa ansori | 01 Mei 2014 01:47:21 | 699 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

    

PEMERINTAH   KABUPATEN  REMBANG

    DESA PANCUR

KECAMATAN  PANCUR

 

                                        

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA PANCUR

NOMOR :141 / 011/ iii / 2020

 

TENTANG

KOMITE PERLINDUNGAN ANAK DESA  ( KPAD )

DESA PANCUR

 

Menimbang

:

Bahwa dalam rangka usaha untuk menyelenggarakan perlindungan dan menghargai hak anak sebagai kebutuhan dasar setiap anak , serta untuk melindungi harga diri dan martabatnya , dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai fitrah dan kodratnya , maka dipandang perlu untuk dibentuk komite perlindungan anak sebagai wadah untuk melindungi hakh - hak anak untuk bertahan hidup,berkembang dan terpenuhinya kebutuhan dasarnya diwilayah desa.

             

Mengingat

:

1.       Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak ;

2.       Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan;

3.       Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844)

4.       Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 Tenttang Pengadilan Anak;

5.       Undang-Undang RI Nomor39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;

6.       Undang-Undang RI Nomor23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

7.       Undang-Undang RI Nomor Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ;

8.       Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

9.       Undang-Undang RI Nomor 32 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;

10.     Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdaya Masyarakat;

11.     Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Membentuk Susunan Pengurus Komite Perlindungan Anak Desa ( KPAD ) Desa Pancur Masa Bakti 2020-2025  Sebagai Tercantum Dalam Lampiran Keputusan Ini.

 

KEDUA

:

Komite Perlindungan Anak Desa Yang Disingkat (KPAD) Adalah Organisasi Lembaga Masyarakat Desa Yang Pengurusannya melibatkan unsur perwakilan anak dan sebagai mitra pemerintah dan masyarakat Desa;

 

KETIGA

:

Keputusan Ini Berlaku Sejak Tanggal ditetapkan , selanjutnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kekurangan dalam keputusan Ini.

                                                                            

 

Ditetapkan di   : PANCUR

 

Pada Tanggal   : 31  Maret 2020

 

 

KEDALA DESA PANCUR

 

 

 

 

 

IKHWAN

 

 

 

 

 

 

Nomor           : 11/II/2020           

 

Tanggal         : 31 Maret 2020

 

 

 

SUSUNAN PENGURUS KOMITE PERLINDUNGAN ANAK DESA(KPAD)

DESA PANCUR KECAMATAN PANCUR

PERIODE 2020 - 2025

 

Pelindung

:

Ihwan

Ketua

:

Ngardi

Wakil Ketua

:

Kholis Mundiroh

Sekretaris

:

M Natsir Ridho

Bendahara

:

Nanik Riwayati

Seksi Advokasi dan Jaringan

:

Imron

 

 

Rasman

Seksi Pelayanan

:

Nyamajianto

Seksi Informasi dan Dokumentasi

:

Hernoto

Seksi Penggalangan Dana

:

H Sumijan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Desa Pancur

 

 

Ikhwan

 

 

 

 

KPAD DESA PANCUR

 

 

KPAD DESA PANCUR  adalah merupakan sebuah organisasi social kemasyarakatan yang mencegah dan menangani tidak kekerasan terhadap anak ( kekerasan fisik, psikis, seksual dan eksploitasi/penelantaran).

 

Visi : “ Anak Desa Pancur aman dan nyaman “

 Misi :

  1. Sosialisasi tentang hak-hak dan undang-undang perlindungan anak
  2. Mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap anak
  3. Melakukan pengumpulan data terkait dengan anak
  4. Mengadvokasi segala bentuk kekerasan terhadap anak
  5. Meningkatkan partisipasi anak

Prinsip – prinsip Nilai:

  1. Transparans
  2. Profesional
  3. Pengabdian
  4. Solidaritas dan bertanggungjawab

 

Uraian Tugas Pengurus KPAD Desa Pancur adalah sebagai berikut :

  1. Ketua
  • Memimpin Rapat KPAD
  • Bertanggungjawab Atas Semua Kegiatan KPAD
  • Mengkoordinasi semua kegiatan KPAD
  • Menandatangani Semua surat menyurat/ Dokumen Organisasi.
  • Mempertanggungjawabkan Keuangan Organisasi Kepada Pengurus.
  • Bersama Sie Advokasi – Jaringan melakukan lobi Terkait dengan pengembangan Organisasi KPAD.

 

  1. Wakil
  • Mewakili ketua ketika berhalangan;
  • Membantu tugas-tugas Ketua
  • Bertanggungjawab atas Ketua

 

  1. Sekretaris
  • Membuat dan mengarsipkan surat-surat terkait dengan kegiatan KPAD
  • Mencatat semua inventaris KPAD
  • Membuat Notulen Rapat
  • Membuat Agenda Kegiatan KPAD

 

  1. Bendahara
  • Mencatat keluar-masuk Keuangan KPAD
  • Membuat buku kas
  • Membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan persemester bersama Ketua.

 

 

  1. Sie Pengembangan Dana
  • Menggali dan Menggalang Dana.
  • Mengelola dan Mengembangkan Dana KPAD.
  • Membuat Laporan kepada Bendahara terkait dengan Penggalangan Dana
  • Melakukan mediasi Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak
  • Berkoordinasi dengan pihak Pemdes dan tokoh-tokoh didesa terkait dengan kasus kekerasan terhadap anak.
  • Mendampingi kasus kekerasan terhadap anak ketingkat selanjutnya.
  • Melakukan Monitoring terhadap kasus yang telah dilaporkan kepihak berwajib.
  • Menindak lanjuti Pelaporan dari Masyarakat.

 

  1. Sie Informasi - Dokumentasi
  • Melakukan Pengumpulan data terkait kekerasan terhadap anak di desa
  • Mendokumentasikan isu yang berhubungan dengan kita
  • Mendokumentasikan semua kegiatan KPAD
  • Menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan kegiatan KPAD
  • Menginformasikan isu-isu perlindungan anak kepada masyarakat.

 

  1. Sie Pelayanan
  • Mensosialisasikan tentang pentingnya perlindungan anak ke Masyarakat.
  • Menerima Pengaduan dari Masyarakat terkait dengan kekerasan terhadap anak
  • Melaporkan Pengaduan dari masyarakat kepada seksi Advokasi dengan sepengetahuan Ketua
  • Melayani konsultasi masyarakat terkait dengan kekerasan terhadap anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                   

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Desa Pancur RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur
Desa : PANCUR
Kecamatan : Pancur
Kabupaten : REMBANG
Kodepos : 59262
Telepon : 0
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung