Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.  

PKK DESA PANCUR

Isa ansori | 01 Mei 2014 01:41:13 | 595 Kali

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA  PANCUR

NOMOR : 141 /03/I/2020

 

TENTANG

PENETAPAN TIM PENGGERAK PKK DESA PANCUR

PERIODE   2020-2026

 

KEPALA DESA PANCUR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

 

 

 

 

Menetapkan

KESATU

 

KEDUA

 

 

KETIGA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEEMPAT

                  

 

KELIMA

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

:

 

:

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

:

a.      bahwa dengan telah berakhirnya masa bhakti Kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa pancur, maka perlu menetapkan Susunan Keanggotaan Tim Penggerak PKK Desa pancur Periode 2020-2026;

b.     bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Pancur.

 

1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

2.    Peraturan Menteri dalam Negeri No 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;

3.    Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Nomor 02/KEP/PKK PST/VII/2010 tentang Hasil Rakernas VII PKK Bidang Kelembagaan.

 

                   M E M U T U S K A N  :

 

 

Tim Penggerak PKK Desa Pancur Periode 2020-2026 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan  Kepala Desa     Nomor:141/03/I/2020 tentang Penetapan Tim Penggerak PKK Desa Pancur Periode 2020-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK Desa tersebut diktum PERTAMA  adalah :

a.      Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;

b.     Melaksanakan kegiatan sesuai jadual yang disepakati;

c.      Menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;

d.      Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;

e.      Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;

f.       Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;

g.      Berpartisipasi dalam pelaksanaaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan;

h.      Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP. PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Pembina TP. PKK Desa/Kelurahan;

i.       Melaksanakan tertib administrasi

j.       Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP. PKK Desa/Kelurahan

 

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pancur.

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                        

Ditetapkan di

:

PANCUR

pada tanggal

:

22 Januari 2020

 

KEPALA  DESA PANCUR

 

 

 

IKHWAN

 

Tembusan disampaikan kepada :

Yth.

1.

2.

3.

4.

Ketua TP.PKK Kabupaten Rembang.

Ketua TP. PKK Kecamatan Pancur.

Anggota TP. PKK Desa Pancur Periode 2020-2026

Arsip

      

LAMPIRAN

:

Keputusan Kepala Desa Pancur

 

 

Nomor     : 141/03 / I /2020

 

 

Tanggal   : 22 Januari 2020

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PKK

DESA PANCUR

        PERIODE 2020-2026

 

 

NO

NAMA

JABATAN

1.

2.

3.

1.

Ny. Indang Nuryanti

Ketua TP.  PKK Desa

2.

Ny. Siti Rokhaeni

Wakil Ketua I

3.

Ny. Erna Sugestiningtyas

Sekretaris

4.

Ny. Suryatiningsih

Wakil Sekretaris

5.

Ny. Julaikah

Bendahara

6.

Ny. Novia Ika Hariyanti

Wakil Bendahara

7.

Ny. Suyati

Ketua Pokja I

8.

Ny. Subandiyah

Wakil Ketua Pokja I

9.

Ny. Kartini

Anggota Pokja I

10.

Ny. Suci Setiasari

Ketua Pokja II

11.

Ny. Sulikah

Wakil Ketua Pokja II

12.

Ny. Darwati

Anggota Pokja II

13.

Ny. Mutamimah

Anggota Pokja II

14.

Ny. Siti Umi Rosidah

Ketua Pokja III

15.

Ny. Harini

Wakil Ketua Pokja III

16.

Ny. Rukayah

Anggota Pokja III

17.

Ny. Heni

Ketua Pokja IV

18.

Ny. Watini

Wakil Ketua Pokja IV

19.

Ny. Pangati

Anggota Pokja IV

 

 

 

KEPALA  DESA PANCUR

 

 

 

 

 

IKHWAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Desa Pancur RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur
Desa : PANCUR
Kecamatan : Pancur
Kabupaten : REMBANG
Kodepos : 59262
Telepon : 0
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung