Desa PANCUR
Kecamatan Pancur Kabupaten REMBANG
Desa Pancur RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur - Kodepos 59262
0 - [email protected]
https://pancur-rembang.desa.id
PKK DESA PANCUR
Isa ansori | 01 Mei 2014 01:41:13 | 595 Kali
TUGAS PKK
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
KEPUTUSAN KEPALA DESA PANCUR
NOMOR : 141 /03/I/2020
TENTANG
PENETAPAN TIM PENGGERAK PKK DESA PANCUR
PERIODE 2020-2026
KEPALA DESA PANCUR
Menimbang
Mengingat
Menetapkan KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA |
:
:
: :
:
:
:
: |
a. bahwa dengan telah berakhirnya masa bhakti Kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa pancur, maka perlu menetapkan Susunan Keanggotaan Tim Penggerak PKK Desa pancur Periode 2020-2026; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Pancur.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Menteri dalam Negeri No 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 3. Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Nomor 02/KEP/PKK PST/VII/2010 tentang Hasil Rakernas VII PKK Bidang Kelembagaan.
M E M U T U S K A N :
Tim Penggerak PKK Desa Pancur Periode 2020-2026 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Kepala Desa Nomor:141/03/I/2020 tentang Penetapan Tim Penggerak PKK Desa Pancur Periode 2020-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK Desa tersebut diktum PERTAMA adalah : a. Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten; b. Melaksanakan kegiatan sesuai jadual yang disepakati; c. Menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati; d. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan; e. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera; f. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja; g. Berpartisipasi dalam pelaksanaaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan; h. Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP. PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Pembina TP. PKK Desa/Kelurahan; i. Melaksanakan tertib administrasi j. Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP. PKK Desa/Kelurahan
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pancur.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di |
: |
PANCUR |
pada tanggal |
: |
22 Januari 2020 |
KEPALA DESA PANCUR |
|
IKHWAN
|
Tembusan disampaikan kepada :
Yth. |
1. 2. 3. 4. |
Ketua TP.PKK Kabupaten Rembang. Ketua TP. PKK Kecamatan Pancur. Anggota TP. PKK Desa Pancur Periode 2020-2026 Arsip |
LAMPIRAN |
: |
Keputusan Kepala Desa Pancur |
|
|
Nomor : 141/03 / I /2020 |
|
|
Tanggal : 22 Januari 2020 |
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PKK
DESA PANCUR
PERIODE 2020-2026
NO |
NAMA |
JABATAN |
1. |
2. |
3. |
1. |
Ny. Indang Nuryanti |
Ketua TP. PKK Desa |
2. |
Ny. Siti Rokhaeni |
Wakil Ketua I |
3. |
Ny. Erna Sugestiningtyas |
Sekretaris |
4. |
Ny. Suryatiningsih |
Wakil Sekretaris |
5. |
Ny. Julaikah |
Bendahara |
6. |
Ny. Novia Ika Hariyanti |
Wakil Bendahara |
7. |
Ny. Suyati |
Ketua Pokja I |
8. |
Ny. Subandiyah |
Wakil Ketua Pokja I |
9. |
Ny. Kartini |
Anggota Pokja I |
10. |
Ny. Suci Setiasari |
Ketua Pokja II |
11. |
Ny. Sulikah |
Wakil Ketua Pokja II |
12. |
Ny. Darwati |
Anggota Pokja II |
13. |
Ny. Mutamimah |
Anggota Pokja II |
14. |
Ny. Siti Umi Rosidah |
Ketua Pokja III |
15. |
Ny. Harini |
Wakil Ketua Pokja III |
16. |
Ny. Rukayah |
Anggota Pokja III |
17. |
Ny. Heni |
Ketua Pokja IV |
18. |
Ny. Watini |
Wakil Ketua Pokja IV |
19. |
Ny. Pangati |
Anggota Pokja IV |
KEPALA DESA PANCUR |
|
IKHWAN
|
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Desa Pancur RT 03 RW 01 Kecamatan Pancur |
Desa | : | PANCUR |
Kecamatan | : | Pancur |
Kabupaten | : | REMBANG |
Kodepos | : | 59262 |
Telepon | : | 0 |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |